Skip to content
4 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID

POJOKDESA.ID

Primary Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
POJOKDESA.ID
  • Home
  • Desak Yandri Susanto Mundur Dari Jabatan Mendes PDT Setelah MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang

Desak Yandri Susanto Mundur Dari Jabatan Mendes PDT Setelah MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang

pojokdesa 7 Maret 2025
20250307_063618

Pojokdesa.id – NASIONAL – Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara meyakinkan terbukti mempengaruhi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Serang pada 2024 lalu.

Hal itu termuat dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor, 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menerima sebagian Permohonan Pemohon Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Dalam Putusan MK tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan yang mempengaruhi terhadap terjadinya serangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.

Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi yang membacakan Putusan MK tersebut menyampaikan Mendes PDT Yandri Susanto, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang menguntungkan terhadap salah satu Paslon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” Ujarnya

Enny menjelaskan bahwa Mendes PDT Yandri Susanto terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 yakni Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Mendes PDT.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Tindakan yang dinilai MK menguntungkan Paslon Nomor 02 dan merugikan Paslon lain tersebut yakni kehadiran Mendes PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja cabang (Rakercab) yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersama istrinya Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan Calon Bupati Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Tindakan itu dinilai MK telah menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lain yang menyebabkan terjadi serangkaian pelanggaran fundamental merusak kemurnian suara pemilih di Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024.

”Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, rangkaian-rangkain yang telah terbukti sebagaimana diuraikan di atas adalah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih” Ujar Hakim Enny saat membacakan Putusan MK Nomor, 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Jakarta, (24/02/2025).

AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon dalam PHPU yang di ajukan Paslon Nomor Urut Satu yakni Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna beralasan menurut hukum untuk sebagian dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Pembatalan keputusan tersebut berdampak terhadap dianulirnya perolehan suara Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad
Najib Hamas yang unggul 344,160 suara dari Paslon Nomor Urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna di batalkan MK.

“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,”

“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.,” Ujar Hakim Enny. Senin, (24/02/2025).

DESAKAN YANDRI SUSANTO MUNDUR DARI JABATAN MENDES PDT

Berdasarkan Putusan MK yang membatalkan Hasil Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang terbukti ada cawe-cawe Yandri Susanto Mendes PDT secara masif mempengaruhi Kepala Desa di Pemilukada Kabupaten Serang.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mendesak Yandri Susanto mundur dari jabatan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia.

Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut mendesak Yandri Susanto untuk Dicopot dari Jabatan Mendes PDT karena terbukti ikut cawe-cawe di Pilkada Serang 2024 sebagaimana Putusan MK Nomor, 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pemilukada Kabupaten Serang.

“Cawe-cawe Yandri terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang”. Ujar Delpedro kepada Tempo.Co.id saat menyerahkan surat tuntutan mendesak Pencopotan Mendes PDT Yandri kepada Presiden Prabowo melalui Kementrian Sekretaris Negara di Jakarta, Rabu, (26/02/2025).

Tak hanya itu, Delpedro Direktur Eksekutif lembaga Pemantau Pemilu Lokataru Foundation juga mengatakan bakal menyampaikan surat desakan Yandri Susanto untuk Mundur dari Jabatan Mendes PDT tersebut kepada DPR dan Mentri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Dalam surat yang akan disampaikan, Lokataru Foundation meminta DPR dan Mentri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian Mentri Desa PDT Yandri Susanto.

“Kami surati juga Pimpinan DPR dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk juga menegur, menertibkan serta merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian Menteri Desa Yandri kepada Presiden”. Kata Delpedro di Komplek Kemensesneg. Jakarta Pusat, Rabu, (26/02/2025).

Menyikapi gonjang ganjing publik akibat Putusan MK tersebut, Yandri Susanto Mendes PDT mengklarifikasi Putusan MK yang menganulir kemenangan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah Calon Bupati nomor urut dua di Pilkada Serang 2024.

Ia membantah dalil-dalil MK yang menyebutkan dirinya sebagai sebagai Mendes PDT melakukan tindakan tidak netral dan menguntungkan Paslon tertentu.

“Ini perlu di luruskan, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan, Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, Saya hadir sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi, dan belum menjadi Menteri Desa.”Terang Yandri dalam Konferensi Pers Mengklarifikasi gonjang ganjing publik terhadap dirinya akibat Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Jakarta. Rabu, (26/02/2025).

Continue Reading

Previous: Hukum Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Dan Orang Tua Uzur, Ini Penjelasan Gus Ma’ruf Khozin Aswaja Center PWNU Jatim.
Next: Tak Beri Jaminan Apapun Kepada Driver, Komisi Lima DPR Bakal Atur Besaran Potongan Aplikator Ojol Jadi 10 Persen di RUU LLAJ
Space Iklan Pojokdesa.id

Berita Terkait

Dr. Muhammad Adib. M.A.

Mengingat Islam Nusantara, Manhaj Islamiyah dan Basis Ideologi Perubahan Menuju Tatanan Masyarakat yang Adil Sejahtera

pojokdesa 1 Juni 2025
20250527_053121

Menjaga Idealisme di Tengah Godaan Dunia Kerja

pojokdesa 27 Mei 2025
Konfercab PA GMNI Kota Pontianak

Gelar Konfercab Ke Dua, PA GMNI Pontianak Berhasil Tetapkan Genialogi Gerakan dan Nahkoda Baru Organisasi Priode 2025-2030

pojokdesa 27 Mei 2025
GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

pojokdesa 23 Mei 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID MEDIA ARUS BAWAH | MoreNews by AF themes.
Kontak Redaksi Pojokdesa.id