Skip to content
4 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID

POJOKDESA.ID

Primary Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
POJOKDESA.ID
  • Home
  • Hukum Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Dan Orang Tua Uzur, Ini Penjelasan Gus Ma’ruf Khozin Aswaja Center PWNU Jatim.

Hukum Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Dan Orang Tua Uzur, Ini Penjelasan Gus Ma’ruf Khozin Aswaja Center PWNU Jatim.

pojokdesa 28 Februari 2025
Pengajian Gus Ma'ruf Khozin

Gus Ma'ruf Khozin Yahya Mengisi Pengajian di Masjid Agung di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber Foto Akun Medsos FB. Ma'ruf Khozin). Jumat, (28/02/2025).

Pojokdesa.id – RELIGI. Sehat jasmani dan rohani merupakan nikmat Allah SWT yang wajib di syukuri, tak semua orang merasakan karunia nikmat tersebut, antara lain kerabat, teman atau orang-orang di sekeliling kita yang sedang sakit.

Bagi seseorang pada umumnya akan mudah bersyukur ketika Allah SWT memberikan karunia berupa nikmat kehidupan, namun tak semua orang bisa sabar dan bersyukur apabila Allah SWT mencoba seseorang dengan musibah seperti tubuh yang tidak sehat atau sakit.

Mengutip pandangan seorang kiyai dari Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH. Makruf Khozin Yahya. Bahwa cobaan berupa musibah kehidupan yang di alami seseorang tersebut merupakan ujian dari Allah yang juga harus di syukuri.

“Dalam kajian Tazkiyatun Nufus atau di kitab-kitab Tasawuf penjelasan ini ada di bagian agak akhir karena perlu pondasi yang kuat tentang kejernihan hati. Tapi Alhamdulillah saya menemukan Hadits yang dapat mengantarkan ‘jalan cepat’ memahami proses pemberian musibah sebagai nikmat yang harus disyukuri.

« إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلاَهُ اللَّهُ فِى جَسَدِهِ أَوْ فِى مَالِهِ أَوْ فِى وَلَدِهِ »

Artinya; “Jika ada hamba yang telah memiliki kedudukan di sisi Allah tapi amalnya belum bisa menggapainya, maka Allah uji dengan sakit, rezeki atau anaknya agar ia memperolehnya” (HR Abu Dawud). Jelasnya.

Kiyai yang akrab di sebut Gus Makruf ini memberikan gambaran bahwa musibah atau ujian hidup yang dialami seseorang seperti kelas akselerasi atau ujian remidi di sekolah atau kampus.

“Saya juga perlu menyampaikan tamtsil atau kata ringkas yang mudah dipahami dan dijalani oleh masyarakat perkotaan. Saya beri gambaran musibah seperti kelas akselerasi atau ujian remidi.

Kelas akselerasi adalah program pendidikan khusus untuk siswa berbakat yang belajar dengan waktu lebih cepat dari kelas reguler. Ujian remidi adalah ujian perbaikan nilai mata kuliah yang dilakukan setelah ujian akhir.

Seperti halnya penjelasan dalam hadis di atas, ujian hidup adalah untuk memperoleh kedudukan di sisi Allah dan memperbaiki kekurangan dalam diri.

Nah di sinilah perbedaan antara ujian sekolah dan ujian hidup. Ujian sekolah itu diberi pelajaran dulu, baru diuji. Makanya siap. Kalau ujian kehidupan, ujiannya dulu baru diambil sebuah pelajaran. Wajar kalau banyak di antara kita belum siap”. Terang KH. Makruf Khozin.

Tak hanya itu, Gus Makruf yang kerap menjadi narasumber atau perumus kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur ini juga menjelaskan tentang sudut pandang Ilmu Fikih tentang Hukum Puasa bagi seseorang yang menderita penyakit berat,

Penyampaian materi Fikih Puasa bagi penderita penyakit berat, khususnya kanker, sudah berada di tingkat tidak mampu untuk berpuasa secara terus menerus setelah Ramadan, maka sudah masuk dalam kategori ayat berikut:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة/184]

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah 184).” Jelasnya.

Gus Makruf Khozin yang kerap di undang mengisi ceramah dan menjadi narasumber mewakili Aswaja Center PWNU Jawa Timur dalam berbagai forum ilmiah perbandingan madzhab dan aliran ini juga mengutip pandangan salah seorang Ulama dari Madzhab Imam Ibnu Hambal (Madzhab Hambali).

Pandangan yang menyampaikan bahwa bagi seseorang yang memiliki riwayat penyakit parah dan khawatir penyakitnya akan kambuh ketika berpuasa maka menurut Gus Alumni Ponpes Al-Falah Ploso Kediri ini mengatakan bahwa orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa atau mendapatkan keringanan untuk tidak puasa.

“Ada seorang ibu yang masih berharap bisa berpuasa padahal di pertengahan Ramadan sudah ada rencana jadwal operasi. Bagaimana pandangan ulama Fikih? Saya menampilkan pendapat ulama yang menggolongkan kekuatiran atas terjadinya penyakit sebagai keringanan untuk tidak berpuasa,

Seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Qudamah dari Mazhab Hambali:

وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ، وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ

Artinya ; Pendapat yang benar, orang yang kuatir sakit disebabkan puasa statusnya sama seperti orang sakit yang kuatir pada semakin parahnya penyakit dalam hal membatalkan puasa. Sebab orang sakit diperbolehkan membatalkan puasa karena dikuatirkan penyakitnya makin bertambah atau semakin lama sembuhnya (Al-Mughni, 2/156). “. Jelasnya.

Pandangan hukum puasa terhadap seseorang yang terkena musibah berupa sakit parah atau orang yang sudah sangat tua (udzhur) tersebut merupakan penjelasan yang ia sampaikan dalam kajian Kitab Tazkiyatun Nufus tentang Fikih Puasa bersama salah seorang Dokter Bedah asal Kota Surabaya. Minggu, (23/02/2025).

”Inti dari kajian Fikih Puasa kali ini bahwa bila terjadi sakit yang akan bertambah sakit atau makin lama sembuhnya ketika puasa maka lebih baik dibatalkan untuk diobati agar segera sembuh, dibanding meneruskan puasa hingga terlambat mengobati.

Di samping itu Al-Qur’an memberi keringanan bagi orang sakit untuk tidak puasa (Baqarah 184)”. Ujar KH. Ma’ruf Khozin Putra Ke- 2 dari Alm. KH. Khozin Yahya serta Cucu dari Ulama besar Alm. KH. Yahya Shabrowi Pendiri Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Ganjaran, Gondanglegi, Malang di Akun media sosial pribadinya yang di kutip Jurnalis Pojokdesa.id. Jumat, (28/02/2025).

Continue Reading

Previous: Waw, Ini Duduk Perkara Dugaan Big Korupsi Beli Pertamax dapat Pertailet Yang Rugikan Negara 197,3 Triliun
Next: Desak Yandri Susanto Mundur Dari Jabatan Mendes PDT Setelah MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang
Space Iklan Pojokdesa.id

Berita Terkait

Dr. Muhammad Adib. M.A.

Mengingat Islam Nusantara, Manhaj Islamiyah dan Basis Ideologi Perubahan Menuju Tatanan Masyarakat yang Adil Sejahtera

pojokdesa 1 Juni 2025
20250527_053121

Menjaga Idealisme di Tengah Godaan Dunia Kerja

pojokdesa 27 Mei 2025
Konfercab PA GMNI Kota Pontianak

Gelar Konfercab Ke Dua, PA GMNI Pontianak Berhasil Tetapkan Genialogi Gerakan dan Nahkoda Baru Organisasi Priode 2025-2030

pojokdesa 27 Mei 2025
GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

pojokdesa 23 Mei 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID MEDIA ARUS BAWAH | MoreNews by AF themes.
Kontak Redaksi Pojokdesa.id