Skip to content
4 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID

POJOKDESA.ID

Primary Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
POJOKDESA.ID
  • Home
  • Kepastian dan Keadilan Hukum dalam Kasus Vina di Mata Hakim

Kepastian dan Keadilan Hukum dalam Kasus Vina di Mata Hakim

pojokdesa 12 Juni 2024

Kasus Vina Cirebon yang diangkat menjadi film layar lebar menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah spekulasi mengemuka terhadap film tersebut dan menggugah kekhawatiran tentang integritas penegakan hukum. 

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinintha Yuliansih Sibarani turut berkomentar mengenai kasus tersebut. Pengadilan selalu berbicara mengenai bukti dalam hal ini kasus pidana berbicara tentang kebenaran materiel.

Putusan hukum harus memuat tiga asas yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika keadilan dan kepastian hukum saling berbenturan, keadilan harus diutamakan. “Keadilan ini berlaku bagi korban maupun pelaku. Karena HAM tidak hanya soal tersangka dan terdakwa tetapi juga korban,” ujarnya dalam seminar Alumni Lecture Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP), Jumat (7/6/2024).

Sinintha melanjutkan bahwa memutus dengan tiga asas tersebut membutuhkan pencarian kebenaran. Kebenaran tersebut mencakup filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Perspektif hukum harus ada pembenar yuridis, seorang penegak hukum tidak boleh menutup mata meski ada pihak yang bermain, penegak hukum harus waspada,” lugasnya.

Ia juga mengimbau kepada mahasiswa FH UP yang akan menjadi sarjana hukum untuk menjaga integritas apalagi jika kelak berkarier sebagai aparat penegak hukum. Mereka harus mampu mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan.

Terlepas pro kontra dari film ini, ada juga satu fenomena menarik yang disebut sebagai no viral no justice belakangan ini. Fenomena tersebut terjadi ketika perkara hukum tak kunjung terungkap sehingga memviralkannya melalui media sosial adalah jalan alternatif.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/kepastian-dan-keadilan-hukum-dalam-kasus-vina-di-mata-hakim-lt6663dfe80ecbe/

Continue Reading

Previous: Prabowo bertemu Blinken di Amman bahas gencatan senjata di Gaza
Next: KTT Tanggap Darurat Gaza, Prabowo Minta Aturan Hukum Perang Dihormati
Space Iklan Pojokdesa.id

Berita Terkait

Dr. Muhammad Adib. M.A.

Mengingat Islam Nusantara, Manhaj Islamiyah dan Basis Ideologi Perubahan Menuju Tatanan Masyarakat yang Adil Sejahtera

pojokdesa 1 Juni 2025
20250527_053121

Menjaga Idealisme di Tengah Godaan Dunia Kerja

pojokdesa 27 Mei 2025
Konfercab PA GMNI Kota Pontianak

Gelar Konfercab Ke Dua, PA GMNI Pontianak Berhasil Tetapkan Genialogi Gerakan dan Nahkoda Baru Organisasi Priode 2025-2030

pojokdesa 27 Mei 2025
GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

GMNI Cabang Jakarta Selatan Nyatakan Sikap Desak Reformasi Struktural di Pemerintahan

pojokdesa 23 Mei 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Redaksi
POJOKDESA.ID MEDIA ARUS BAWAH | MoreNews by AF themes.
Kontak Redaksi Pojokdesa.id