
Pimpinan Perusahaan Transportasi Online/Ojek Online Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu, (05/03/2025).
Pojokdesa.id – NASIONAL. Komisi Lima Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi V DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Rapat yang digelar Komisi V DPR tersebut berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu, (05/03/2025).
Lasarus Ketua Komisi V DPR RI berkata RDPU ini dilaksanakan Komisi V DPR untuk mendengar masukan pendapat dan saran sejumlah pelaku usaha transportasi online.
Ia mengatakan masukan saran dan pendapat dari berbagai pihak khususnya para pelaku usaha aplikasi transportasi online/Ojol sangat dibutuhkan sebagai bahan pengayaan Komisi V DPR dalam menyusun RUU LLAJ ini.
”Salah satu fungsi dan kewenangan DPR yakni legislasi atau membuat aturan menyusun dan menetap undang-undang bersama pemerintah. Maka sebelum undang-undang ini kami bahas dan tetapkan bersama pemerintah, kami butuh masukan dan saran sebagai pengayaan informasi dari kawan-kawan operator pelaku usaha transportasi online/Ojol”. Ujarnya saat membuka RDPU di Senayan. Rabu, (05/03/2025)
Tak hanya mendengar masukan dari para pelaku usaha transportasi online/Ojol. Dalam RDPU yang di hadiri oleh tiga perusahaan Ojol ternama di Indonesia ini juga membahas sejumlah isu yang menjadi persoalan transportasi online/Ojol.
Salah satu isu yang di sorot Komisi V DPR yakni tentang besaran biaya potongan perusahaan aplikasi transportasi online kepada driver yang lebih dari 20 persen.
Salah satunya Edi Purwanto, Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDIP Perjuangan yang menyorot persoalan tersebut. Ia berkata dalam prakteknya terdapat perusahaan aplikasi transportasi online/Ojol mengenakan potongan sebesar 30 persen kepada driver.
Ia mengungkap pengalaman yang ia temui dilapangan saat menggunakan jasa tranportasi Ojol, ia menemukan fakta bahwa besaran potongan yang dikenakan aplikasi kepada driver ojol sebesar 26 persen.
“Dari pengalaman yang saya alami pimpinan. Tepat pada tanggal 09 Februari 2025, saya dari pondok Ranji ke Kantor DPR menggunakan Ojol yang model Luxs. Tarifnya saat itu Rp. 194,742. Lalu sopirnya (drivernya) hanya menerima 143,221, Potongannya berarti 51,521. Kalau saya total berarti potongannya 26 persen, ini jelas melanggar ketentuan yang permenhub yang menetapkan potongan 5 sampai 15 persen dan tambahan 5 persen”. Ungkapnya.
Selain itu pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mempertanyakan model bisnis berbasis kemitraan yang dijalankan perusahaan aplikasi transportasi online/Ojol.
Reni Anggota DPR Komisi V Fraksi PKS itu mengatakan jika model bisnis yang dijalan tersebut berbasis kemitraan maka tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan.
“Saya mendengar dari pemaparan bapak ibu kalau bisnis yang dijalankan berbasis pada kemitraan yang dalam konteks ini jika basisnya kemitraan maka tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan”. Ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan perusahaan Ojol untuk tidak mengeksploitasi driver jika model bisnis yang di jalankan berbasis kemitraan.
“Pada Konteks ini kita juga bisa memahami bahwa mencari pekerjaan itu tidak mudah, ketika basisnya adalah kemitraan maka disana jangan sampai ada eksploitasi”. Ungkapnya.
Selain Edi Purwanto dan Reni Astuti, Adian Napitupulu Politisi PDIP yang juga merupakan Anggota Komisi V DPR RI berkomentar tegas dalam menyikapi persoalan potongan biaya yang diberlakukan perusahaan Ojol kepada driver.
Ia meminta kementrian perhubungan mengembalikan biaya potongan perusahaan aplikasi Ojol terhadap driver sebesar 10 persen.
“Dulu saya pernah petakan bersama temen-temen driver ojek, kita petakan ada 12 sampai 14 pasal yang yang dilanggar oleh berbagai pihak, Dulu banyak sekali driver Ojol yang ditahan, disekap tidak boleh masuk bandara dan lain sebagainya,”
“Yang menarik adalah pihak aplikator tidak peduli peristiwa itu terjadi, mereka tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh pushap, dipukuli, mereka tidak peduli mobilnya rusak, simnya habis, mereka tidak peduli apapun”. Tegasnya.
Ia membandingkan perusahaan tranportasi online berbasis Aplikasi/Ojol dengan perusahaan transportasi online yang menjamin keselamatan bagi sopir dan sarana angkutan.
“Hal itu tidak terjadi kepada perusahaan transportasi ooffline yang semua pool supir dan angkutan di urusan oleh perusahaan, tapi keuntungannya seperti lebih besar yang online ini “. Ujarnya.
Adian Napitupulu aktivis 98 yang dikenal pada era reformasi ini berkata jika persoalan tersebut tak boleh dibiarkan. Ia meminta Mentri Perhubungan untuk melakukan revisi terhadap keputusan nomor 1001 tahun 2022 yang mengatur biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen menjadi 10 persen.
“Oleh sebab itu, jika kita tidak mengatur ini dalam pasal RUU LLAJ yang akan kita revisi nanti, kita sudah berbuat tidak adil terhadap rakyat, sambil menunggu Penyusunan Revisi RUU ini rampung, maka saya mengusulkan dalam rapat kali ini untuk dilakukan revisi terhadap keputusan kemenhub tersebut dan menurunkan biaya potongan aplikator seperti semula yakni 10 persen”. Tegas Adian. Rabu, (05/03/2025).
Dari pelaksaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan Rancangan Undangan-Undang tentang LLAJ ini, Komisi V DPR RI berkesimpulan bakal mengakomodir masukan yang di sampaikan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.
Lasarus Ketua Komisi V DPR yang memimpin RDPU ini menyampaikan apresiasi atas kehadiran tiga perusahaan Ojol ternama yaknis PT. GOTO Go-Jek, PT. Grab Tehnologi Indonesia dan PT. Perdana Tehnologi Indonesia (Maxim).
“Terimakasih kami sampaikan atas masukan dan sumbangsi saran yang telah di sampaikan oleh kawan-kawan operator perusahaan Ojol, masukan ini menjadi pengayaan informasi kami dalam menyusun RUU LLAJ bersama pemerintah”. Pungkasnya.