
Mentri Dalam Negri, Muhammad Tito Karnavian Menyampaikan Opsi-Opsi Pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024, Dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Rabu, (21/01/2025)
Pojokdesa.id – Nasional – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Putuskan Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan pada 06 Februari 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negri dan lembaga penyelenggara pemilihan (KPU, Bawaslu, DKPP) Republik Indonesia. Rabu, (21/01/2025).
Tiga poin kesimpulan yang menjadi hasil rapat tersebut salah satunya yakni, Komisi II DPR RI secara bersama Mentri Dalam Negri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui;
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah di tetapkan oleh KPU serta sudah di Usulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Mentri Dalam Negri RI untuk dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3. Meminta kepada Mentri Dalam Negri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tiga poin hasil Rapat Kerja dan RDP itu ditanda tangani Mentri Dalam Negri RI Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Muhammad Bagja dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Jakarta. Rabu, (21/01/20245).