
Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Rabu, (5/2/2025).
Pojokdesa.id. – Teka teki soal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Nasional tahun 2024 kini terjawab sudah.
Mekanisme pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan tahun 2024 yang sebelumnya bakal dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN), batal di laksanakan setelah terbitnya surat edaran Mentri Dalam Negri Nomor 100.2.1.3/654/SJ.
Dalam surat edaran Mentri Dalam Negri tersebut menyatakan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2024 bakal di gelar serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/02/2024) mendatang.
”Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2025, dengan ini sebagai informasi pendahuluan disampaikan, Pelantikan sebagaimana di maksud dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta”. Sampainya.
Surat Edaran Mentri dalam Negri itu juga menyampaikan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 481 meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 Provinsi serta 444 Kabupaten/Kota Se- Indonesia akan di lantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia”. Imbuhnya.
Tak hanya itu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti serangkaian kegiatan sebelum hari pelaksanaan berlangsung.
”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib melakukan registrasi dan mengikuti tes kesehatan di Gedung Plaza Kemendagri pada hari Sabtu – Minggu Tanggal 15-16 Februari 2025 yang dibagi kedalam 3 sesi sebagai mana terlampir”. Imbuhnya.
Berdasarkan surat edaran Mentri dalam negri tersebut, kurang lebih 962 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakilnya di 481 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi dan 444 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang semula dijadwalkan bakal di Lantik di IKN tersebut batal dilaksanakan dengan keluarnya surat edaran Mentri Dalam Negri ini.
Selain kepala daerah dan wakil kepala daerah Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di 481 daerah juga di minta untuk ikut menghadiri acara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada kamis 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. Terang Surat Edaran Mentri Dalam Negri yang dikeluarkan pada, Senin, (11/02/2024).