
Mayjen Purn. TB. Hasanudin Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP memberikan keterangan kepada awak media Tentang Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Senin, (17/03/2025)
Pojokdesa.id – NASIONAL. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sedang hangat di jagat Maya.
Kehawatiran Publik terhadap terselipnya agenda untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI dalam Revisi Undang-Undang TNI yang saat ini sedang digodok di Komisi I DPR, menjadi topik pemberitaan yang hangat di jagat Maya Indonesia.
Menyikapi simpang siur isu munculnya kembali Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI seperti pada masa orde baru silam, TB Hasanudin Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP angkat bicara.
Ia menjelaskan revisi UU TNI dilakukan untuk menyempurnakan aturan yang belum di masukan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
“Rekan-rekan yang saya hormati, saya perlu treasing lagi soal revisi UU TNI nomor 34 Tahun 2004,” Ujarnya
Ia mengatakan terdapat tiga pasal yang direvisi dalam undang-undang TNI yang sedang digodok Komisi I DPR.
”Jadi hanya tiga pasal yang direvisi, Pertama Pasal 7 tentang Oprasi Militer Perang itu tetap, yang di revisi Oprasi Militer Selain Perang yang tadinya ada empat belas (14) menjadi tujuh belas (17) bertambah tiga”. Ujarnya.
Ia menjelaskan tiga point tambahan dalam Pasal 7 tersebut “Tambahan tiga itu apa, Nomor 15. bantuan serangan siber, 16. memberikan bantuan dan penyelematan WNI di luar Negei Terkait, 17. Bantuan penyalahgunaan Narkoba”. Ujarnya
Selanjutnya, Mayor Jendral (Mayjen) Purnawirawan TB. Hasanudin itu menambahkan revisi pasal yang ke dua di RUU TNI yakni Pasal 47
“Selanjutnya pasal 47 khususnya yang direvisi ayat 2 nya, UU TNI yang lama ada 10 lembaga dan kementrian yang boleh diduduki oleh perwira aktif. Kemudian Setelah dieksisting dengan peraturan yang lain bertambah 6 sehingga digabungkan jadi 16 lembaga, enam yang baru yakni BNPT, BNPB, Bakamla, Kejagung, BNPP, KKP “. Terangnya
Ia berkata, penambahan enam lembaga dalam pasal 47 tersebut merupakan penyempurnaan pasal yang dimuat dalam peraturan lain.
“Jadi clear tidak ada penambahan atau perluasan kewenangan perajurit, penambahan yang 6 itu agar lebih eksisting”. Ujarnya
Selanin itu, Kang TB sapaan akrab anggota DPR RI Fraksi PDIP menjelaskan pasal ke tiga yang direvisi dalam UU TNI yakni Pasal 53.
Pasal tersebut menurutnya hanya mengatur tentang batas usia Pensiun Perwira TNI.
Ia mengatakan tak ada upaya untuk menyelipkan kembali Dwi Fungsi ABRI dalam agenda Revisi UU TNI ini.
“Jadi jelas ya, hanya tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI yang baru ini, Dwi Fungsi ABRI pada posisinya dimana, satu anggota Parlemen Dua Kepala Daerah, Dulu Anggota Parlemen itu di tunjuk oleh panglima TNI, 100 orang di tunjuk bergabung dalam Koalisi ABG (ABRI, Birokrat, Golkar) sementara dua partai lain PDI dan PPP minoritas ya pasti kalah, Begitu pula Kepala Daerah sama”. Terangnya.
ia mengungkap untuk mencegah Dwi Fungsi ABRI terselip dalam Revisi UU TNI ini, ia berkata Komisi I DPR RI tidak merubah pasal 39 yang mengatur tiga larangan perwira TNI untuk tidak berpolitik dan berbisnis.
“Jadi terkait Dwi Fungsi itu untuk sekarang tidak bisa, Kita kunci di Pasal 39, ada tiga larangan untuk TNI, satuTNI tidak boleh ikut partai politik, Dua menjadi simpatisan partai politik dan ketiga berbisnis. Pasal 39 di UU TNI itu kita kunci tidak kita rubah”. Ujar TB. Hasanudin kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Senin, (17/03/2025).