
Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan. M.M. menyampaikan arahan kepada perangkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selasa, (22/04/2025).
Pojokdesa.id – Pontianak. Ria Norsan Gubernur Kalimantan Barat terbitkan aturan baru tentang Pedoman Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Aturan itu diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 09 Tahun 2025.
Dilansir dari Website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pergub Kalbar Nomor 09 Tahun 2025 itu terbit pada Kamis (13/04/2025) lalu.
Dalam Pergub tersebut memuat aturan tentang tata cara atau Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan RTLH pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai pedoman, Pergub Kalbar ini menjelaskan pemberian bantuan RTHL Pemprov Kalbar ini bertujuan mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, pemprov Kalbar memandang perlu memberikan bantuan perbaikan RTLH bagi masyarakat kurang mampu.
“Dalam rangka mendorong dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan
pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, diperlukan
bantuan rumah tidak layak huni guna memperoleh kecukupan perumahan dan lingkungan hidup yang sehat”. Terang Ketentuan Umum Pergub Kalbar Nomor 09 Tahun 2025.
Selain memuat ketentuan diatas, Pergub Kalbar Nomor 09 Tahun 2025 ini juga memuat mekanisme yang mengatur terkait tahapan pemberian bantuan tersebut. Menurut ketentuan yang dimuat dalam peraturan gubernur Kalbar nomor 09 tahun 2025 ini, emat tahap antara lain tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi ditetapkan Gubernur Kalbar sebagai mekanisme pemberian bantuan perbaikan RTLH ole Pemprov Kalbar.
Empat tahap tersebut diantaranya Tahap Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Hal ini dijelaskan pada pasal bagian kesatu, kedua, ketiga dan keempat.
Tak hanya itu, dalam peraturan Gubenur Kalbar ini juga mengatur ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan lengkapi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi masyarakat untuk mengajukan permohonan penerima bantuan perbaikan RTLH kepada Pemprov Kalbar dalam hal ini Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalbar;
1. Penerima bantuan RTLH harus memenuhi persyaratan :
- berstatus sebagai warga negara Indonesia dan sudah berkeluarga;
- berpenghasilan rendah/tidak mampu setara atau di bawah upah minimum provinsi;
- memiliki dan menempati tanah milik sendiri dan hanya memiliki satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni;
- rumah dan tanah tidak dalam sengketa;
- belum pernah memperoleh bantuan dari pemerintah selama 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- bersedia berswadaya bagi yang mampu dan berencana meningkatkan kualitas rumah; bentuk keswadayaan sebagaimana dimaksud pada huruf f yakni : tanah yang dimiliki/dikuasai; tenaga kerja; tabungan, bahan bangunan; dan bahan bangunan bekas layak pakai.
- bagi warga yang tidak mampu, untuk pembiayaannya Dinas dapat bekerja sama dengan perusahaan, bank, badan amil zakat nasional dan lain-lain); dan
- bersedia membuat pernyataan yang berisi kesediaan bertanggungjawab dalam pemanfaatan bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan bantuan RTLH.
2. Kelengkapan persyaratan penerima bantuan perbaikan RTLH :
- Memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ;
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
- Memiliki sertifikat kepemilikan tanah atau memiliki surat keterangan hak atas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia berswadaya untuk memperbaiki RTLH (bagi yang mampu); dan
- Surat bersedia bertanggungjawab dalam pemanfaatan bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan bantuan RTLH.
Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang pedoman bantuan perbaikan RTLH untuk masyarakat kurang mampu dapat dilihat di Pergub 09 Tahun 2025. Selasa, (22/04/2025)