
Foto Bersama Pelantikan Anggota DPRD Kota Pontianak Periode 2024 -2029.
Besar Tiang Dari Pada Pasak, Ternyata Segini Hak Keuangan Yang Didapat Anggota DPRD Kota Pontianak.
pojokdesa.id – Pontianak. Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat maupun daerah merupakan posisi jabatan yang tak mudah untuk di capai seseorang.
Untuk bisa sampai ke posisi dan menduduki jabatan tersebut, Seseorang harus rela berkorban tenaga, waktu, pikiran, bahkan harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit.
Selain harus mengorbankan banyak hal, untuk duduk di posisi jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, seseorang harus berjuang memperoleh perahu politik yakni rekomendasi sebagai calon legislatif oleh salah satu partai politik peserta Pemilu.
Tak hanya itu, setelah proses pencalonan legislatif ditetapkan KPU,seseorang juga harus berjuang turun kebawah menggalang dukungan masyarakat melalui berbagai kegiatan kampanye yang tak hanya cukup menguras energi namun juga dana seorang caleg.
Pengorbanan dan Lika-liku mulai dari pencalonan, kampanye sampai rekapitulasi perolehan suara di tetapkan Komisi Pemilihan Umum tersebut menjadi rangkaian proses yang harus dilalui seseorang untuk bisa duduk di kursi empuk anggota DPR/DPRD.
Rangkaian tahapan proses untuk melalui itu tentu tidak mudah, terlebih seseorang khususnya bagi para calon anggota DPR/DPRD yang secara finansial/keuangan bermodal pas-pasan.
Fahri Hamzah Wakil Mentri Perumahan Rakyat yang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019 lalu pernah berkata.
Ia mengungkap jika dirinya harus menjual aset rumah dan tanah untuk memodali biaya kampanye di daerah pemilihannya. Hal tersebut ia sampaikan di publik saat menjadi narasumber di salah satu acara stasiun televisi ternama tanah air pada 2016 silam.
Tak hanya Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, juga pernah membeberkan fakta bahwa biaya yang dibutuhkan untuk bisa duduk di kursi dewan terhormat dari Daerah Pemilihan Jakarta harus mengeluarkan biaya sekitar 40 miliar.
“Teman saya jadi tiga sampai empat kali anggota DPR dari Dapil Jakarta, Cost-nya kurang lebih 40 miliar”. Ujar Muhaimin Iskandar Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI Kabinet Merah Putih saat menyampaikan pidato kebudayaan dan viral di muat diberbagai media pemberitaan pada (13/08/2023) silam.
Selanjutnya, berdasarkan temuan lapangan Jurnalis Pojokdesa.id pada Pemilu 2024 lalu, jurnalis pojokdesa.id menemukan fakta bahwa biaya yang cukup besar juga dikeluarkan oleh para Calon Legislatif Daerah Kota Pontianak.
Pojokdesa.id menemukan fakta bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menjadi anggota legislatif DPRD dari Dapil 3 Pontianak Utara, Kota Pontianak, Seorang Anggota DPRD harus mengeluarkan biaya seratus ribu (100.000) sampai (200.000) untuk satu orang/suara.
Biaya tersebut di kalkulasi dengan perolehan suara minimal parpol berjumlah 4.000 suara untuk bisa memperoleh satu kursi anggota DPRD di Dapil 3 Kota Pontianak.
Maka jurnalis pojokdesa.id mengkalkulasi jumlah biaya yang harus dikeluarkan anggota DPRD yang terpilih pada pemilu 2024 lalu berkisar angka delapan ratus juta rupiah (800.000.000) untuk jabatan anggota DPRD Kota Pontianak.
Jumlah itu merupakan prediksi berdasarkan hitungan biaya yang di keluarkan Caleg untuk satu orang pemilih. Jika ditotal dengan jumlah perolehan suara minimal Parpol yang mendapat 4.000 suara di kursi trakhir, maka Jurnalis pojokdesa.id menemukan angka delapan ratus juta tersebut untuk bisa dipilih menjadi Anggota DPRD dari Dapil 3 Kota Pontianak.
Jumlah itu belum ditambah dengan biaya yang dikeluarkan selama proses tahapan pemilu berlangsung seperti alat peraga dan sosialisasi kampanye Calon Legislatif Anggota DPRD Kota Pontianak.
Akan tetapi besarnya biaya yang dikeluarkan caleg jika dibandingkan dengan pendapatan yang di peroleh saat duduk di kursi anggota dewan terhormat juga tak kalah fantastis.
Dari investigasi dan pengamatan yang dilakukan jurnalis Pojokdesa.id dalam dokumen Anggaran Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2024. Ditemukan data bahwa, Hak Keuangan dan layanan kesejahteraan DPRD Kota Pontianak pada tahun 2024 lalu, memperoleh hak keuangan dan administrasi DPRD Kota Pontianak sebesar kurang lebih 28,5 miliar.
Jumlah tersebut untuk sub kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan berupa pendapatan Gaji, Representasi DPRD dan sejumlah Tunjangan serta Atribut Pakaian dinas anggota DPRD Kota Pontianak.
Dari jumlah tersebut jika dua puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah (28,5 miliar) dibagi 45 Anggota jumlah Anggota DPRD Kota Pontianak, maka setiap anggota DPRD Kota Pontianak memperoleh Hak Keuangan dan Administrasi sebesar 633 juta per tahun 2024.
dari 633 juta per tahun 2024 dibagi dua belas bulan dalam satu tahun, maka setiap bulan anggota DPRD Kota Pontianak memperoleh Hak Keuangan Gaji dan Tunjangan sekitar 52,7 juta rupiah.
Data Besaran pundi rupiah yang didapat dari pelaksanaan tugas dan fungsi berupa Layanan Kesejahteraan Anggota DPRD Kota Pontianak Tahun 2024 di atas, belum di tambah dengan pelaksanaan anggaran program lain seperti hak keuangan yang diterima dari pelaksanaan program dukungan Tugas dan Fungsi DPRD Kota Pontianak Tahun 2024.
Jika ditambah dengan pemasukan yang di peroleh dari pelaksanaan program dukungan Tugas dan Fungsi DPRD Kota Pontianak seperti Reses, Fasilitas Tugas, Peningkatan Kapasitas, Kunjungan Kerja dan Pengawasan Kode Etik dan pendapatan lain. Maka pundi rupiah yang diperoleh satu orang Anggota DPRD Kota Pontianak, cukup fantastis sebanding dengan biaya yang dikeluarkan pada Pemilu Tahun 2024 lalu.
Untuk lebih lengkap mengenai rincian anggaran tersebut dapat di lihat dilihat di dokumen anggaran pelaksanaan satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2024 di website resmi sekretariat DPRD Kota Pontianak.
Besaran biaya yang dikeluarkan untuk bisa duduk di posisi jabatan anggota DPR baik di tingkat pusat maupun daerah pada saat Pemilu jika dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh setiap anggota DPR. Maka Pojokdesa.id menyimpulkan bahwa perbandingan tersebut ibarat pepatah “Lebih besar tiang dari pada pasak” (lebih besar perolehan dari pada modal yang dikeluarkan pada pelaksanaan Pemilu).
Mengeluarkan modal biaya yang cukup fantastis saat pemilu dengan hak keuangan layanan kesejahteraan yang juga tak kalah fantastis saat berhasil menduduki kursi anggota DPR/DPRD dirasa sebanding bahkan lebih.
Hal itu yang membuat posisi jabatan menjadi anggota legislatif DPR/DPRD istimewa dan eksklusif. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas kelas menengah kebawah sepertinya akan sulit untuk bisa menjadi anggota DPR/DPRD kecuali takdir berkata lain. Pojokdesa.id. Pojokdesa.id, Pontianak, Kamis, (24/04/2025).