
Pelaksanaan Diskusi Multipihak Sinergi Pengelolaan Perhutanan Sosial Antar Lembaga NGO Sampan dan Pemerintah Daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Selasa, (06/05/2025).
Pojokdesa.id – KUBU RAYA. Perhutanan sosial (PS) merupakan bagian dari program Land Reform (pemerataan tanah untuk rakyat) yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.
Sebagai program pemerataan tanah untuk rakyat, perhutanan sosial menjadi salah satu skema yang disiapkan pemerintah untuk memberikan legalitas akses wilayah kawasan hutan miliki negara kepada masyarakat yang berada di areal kawasan hutan.
Pemerintah Melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaksanakan skema program PS untuk memberikan legalitas agar kawasan hutan miliki negara tersebut dapat kelola dan dimanfaatkan masyarakat desa
Pemberian legalitas akses tersebut diberikan pemerintah melalui dua skema program yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan program pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan berbasis kelompok masyarakat desa atau yang dikenal dengan skema program Perhutanan Sosial (PS).
Melalui Peraturan Mentri nomor 83 tahun 2016 yang mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial. Dilansir dari Kompas.com, Mentri LHK RI memberikan izin akses dengan mengeluarkan Surat Keputusan kepada 31 kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam rangka mendorong penguatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD) di Kabupaten Kubu Raya, NGO Sampan Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan sinergi penguatan lembaga Pengelolaan Hutan Desa.
Sinergi tersebut digelar dalam kegiatan Lokakarya dan Diskusi Multipihak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Selasa, (06/05/2025).
Fajri Nailus Subkhi Direktur NGO Sampan Kalbar mengatakan sinergi penguatan pengelolaan Hutan Desa, dilakukan untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pembangunan desa.
“Pentingnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pengelolaan perhutanan sosial, terutama diwilayah Kabupaten Kubu Raya ini,” kata Fajri saat menyampaikan keta sambutan pada kegiatan lokakarya pengelolaan hutan desa di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Selasa, (06/05/2025)
Fajri sapaan akrab Direktur Lembaga Sampan Kalbar tersebut mengatakan lemahnya sinergi antar para pihak dalam mendukung pengelolaan Hutan Desa menjadi persoalan yang menghambat tercapainya tujuan skema perhutanan sosial.
Padahal menurut direktur NGO Sampan Kalbar itu, Program perhutanan sosial yang dirancang pemerintah merupakan program strategis dalam mewujudkan keadilan akses, pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Menilai sinergi antara pemerintah daerah, pemegang izin, lembaga teknis pusat masih lemah, padahal skema perhutanan sosial dinilai strategis dalam mewujudkan keadilan akses, pelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan”. Ujarnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Bupati Kubu Raya yang kali ini diwakili oleh Plt. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya menyambut baik inisiatif sinergi pengelolaan hutan desa ini.
Agus Siswanidi Plt. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya mengatakan inisiatif sinergi ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah kubu raya untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
“Perlu kami sampaikan, bahwa pemerintah kabupaten kubu raya juga sedang berupaya untuk ikut berpartisipasi mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” Ujarnya Agus Siswandi saat menyampaikan kata sambutan dalam lokakarya multi pihak mewakili Bupati Kubu Raya. Selasa (06/5/2025).
Maka untuk mendukung tujuan itu, Bupati Kubu Raya menyampaikan melalui Plt. Kepala Bappeda Kubu Raya mendukung inisiatif sinergi antar NGO Sampan Kalbar dan pemerintah daerah mendorong pengelolaan Hutan Desa terintegrasi di Kabupaten Kubu Raya.
“Melalui upaya-upaya tersebut Pemkab kubu raya mencoba untuk menyusun sebuah instrumen sebagai pedoman dalam merumuskan skenario upaya pembangunan rendah karbon dengan memperhatikan karakteristik sosial, ekonomi di Kabupaten Kubu Raya dan sinergis dengan antar para pihak di Kabupaten Kubu Raya”. Ungkap Agus Siswadi Kepala Plt. Kepala Bappeda Kubu Raya dalam acara Diskusi Multipihak ini. Selasa, (06/05/2025).
Kegiatan lokakarya dan Diskusi Multipihak yang diselenggarakan NGO Sampan Kalbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya ini dihadiri puluhan peserta dari perwakilan pengurus pemegang legalitas izin atau LPHD Se- Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa, Kecamatan dan organisasi mahasiswa di Kabupaten Kubu Raya.
Fajri Nailus Subkhi Direktur NGO Sampan Kalbar berharap dengan terlaksanya kegiatan Lokakarya dan Diskusi Multipihak ini dapat memberikan manfaat terhadap tercapainya tujuan Perhutanan Sosial.
“Semoga dengan terlaksananya kegiatan diskusi multipihak sebagai upaya mendorong sinergi pengelolaan perhutanan sosial yang terintegrasi dapat mewujudkan keadilan akses masyarakat desa terhadap sumber daya hutan, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mencapai tujuan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya”. Ujar Fajri Menutup Kegiatan Diskusi Multi Pihak Sinergi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Selasa, (06/05/2025).