
Kolase Foto 7 Orang Tersangka Dugaan Kasus Big Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Minyak yang ditaksir rugikan negara 197,3 dan Tipu Rakyat Indonesia dari tahun 2018-2023. Beli Pertamax Dapat Pertalite. Sumber Foto. Ig. Kejaksaan RI.
Pojokdesa.id. – NASIONAL. Sekali lagi kasus Big Korupsi terjadi di Indonesia, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk kilang minyak PT Pertamina (Persero).
Dilansir dari medsos resmi Kejaksaan RI. Penetapan 7 orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang minyak sub perusahaan PT Pertamina tersebut dilakukan setelah Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menemukan kecukupan alat bukti permulaan yang kuat terhadap 7 orang tersangka, yakni sebagai berikut.
“Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut: 1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Patra Niaga Pertamina. 2. Sani Dinar Saifudin (SDS) selaku Direktur Feed stock and Product Optimalization, PT. Kilang Pertamina Internasional. 3. Agus Purwono (AP), selaku Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 4. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 5. Muhammad Keri Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. 7. Gading Ramadan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara yang dimulai dari 24 Oktober 2024 lalu. Tim Penyidik dari Jampidsus Kejagung RI menemukan serangkaian dugaan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan Pemeriksaan terhadap 69 orang saksi, 2 orang ahli, Penyitaan dan Pemeriksaan 969 dokumen serta Penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik tersebut, Kejagung RI menyimpulkan terdapat serangkaian dugaan tindakan pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 197,3
DUDUK PERKARA.
Dari hasil observasi mencermati ekspose perkara yang di rilis Kejagung RI Pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, Jurnalis Pojokdesa.id merangkum kronologi yang menjadi duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak sub holding perusahaan PT Pertamina (Perseroan) sebagai berikut.
Pertama. Pada periode 2018 – 2023, Kementrian ESDM mengeluarkan kebijakan Peraturan Mentri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negri.
Dalam pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tersebut menyebut dengan jelas pemenuhan minyak mentah dalam negeri, wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan, pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Kedua, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jampidsus Kejagung RI menemukan fakta bahwa ditemukan dugaan terjadi persekongkolan pengaturan readiness/produksi dari kilang minyak yang di miliki PT. Kilang Pertamina Internasional sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor;
Dalam persekongkolan pengaturan ini terdapat tiga tersangka yang terlibat yakni Tersangka Pertama (1) berinisial RV Direktur PT. Patra Niaga (anak perusahaan PT. Pertamina dalam bidang pendistribusi BBM) dan,
Tersangka Ke-2 Inisial SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization (Direktur Optimalisasi Bahan Baku dan Produk) bersama rekannya di perusahaan yang jadi Tersangka Ke-3 dengan Inisial AP selaku Feedstock Management (Menejer Bahan Baku) dari perusahaan PT. Kilang Pertamina Internasional (anak perusahaan PT Pertamina dalam bidang eksploitasi produk minyak mentah dan penyulingan minyak mentah sehingga menjadi produk).
Persekongkolan jahat para petinggi perusahaan sub holding PT Pertamina ini terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Optimasi Hilir. Perlu di ketahui, melansir website resmi Pertamina, Rapat Optimasi Hilir ; ialah pertemuan untuk membahas rencana perencanaan rantai suplai untuk minyak mentah, BBM, BBK, LPG, serta intermedia.
Kegiatan perencanaan yang dilakukan meliputi simulasi Optimasi Hilir, valuasi, kegiatan analisa kondisi pasar, prediksi harga dasar dan landed price untuk mendukung pencapaian target perusahaan.
Dalam rapat optimasi hilir ini, yang di hadiri oleh seluruh sub holding perusahaan PT. Pertamina sebagai acuan pengelolaan dan pendistribusian minyak dan gas di Perusahaan induk Pertamina
Maka tersangka RV, SDS dan AP melakukan pengaturan dengan mengkondisikan keadaan yang modusnya menurunkan kuantitas dan kualitas minyak mentah dan produk kilang dalam negri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam hal ini PT. Kilang Pertamina Internasional (anak perusahaan PT Pertamina dalam bidang eksploitasi produk minyak mentah dan penyulingan minyak mentah sehingga menjadi produk).
Ketiga, karena kualitas minyak mentah dan produk kilang minyak yang dihasilkan dari KKKS tidak memenuhi spesifikasi berdasar hasil rapat optimasi hilir tersebut, maka minyak mentah dan produk kilang minyak hasil KKKS harus di eksport ke luar negri melalui lelang/tender kepada broker minyak. Dimana broker minyak pengekspor minyak ke luar tersebut pemenangnya merupakan broker yang sudah di kondisikan oleh oleh RV dan SDS sebagai CEO di Perusahaan PT Patra Niaga dan PT Kilang Sub Holding PT. Pertamina.
Sedangkan untuk kebutuhan minyak dalam negri harus mengimpor, Untuk itu PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.
Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum;
Sedangkan Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang.
KESIMPULAN PENYIDIKAN TIM JAMPIDSUS KEJAGUNG RI
Dari kronologi pengaturan dan pengkondisian tersebut, Tim Jampidsus Kejagung RI menyimpulkan terdapat serangkaian tindakan yang di duga melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau kelompok atau serta berpotensi merugikan negara sebesar 197.3 Triliun.
Dari Dugaan tindakan korupsi tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penyitaan dokument serta alat komunikasi elektronik, TIM JAM PIDSUS Kejagung RI menetapkan 7 tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara penyidikan tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak sub holding PT. Pertamina (Persero).
HASIL PENYIDIKAN
Dari kesimpulan penyidikan tersebut menghasilkan dugaan sementara yakni menetapkan 7 orang tersangka sebagai mana tersebut.
Dan pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) menggunakan anggaran yang bersumber dari PT. Pertamina perusahaan plat merah BUMN untuk pembelian Ron 92 (Pertamax) ternyata membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,
Dari produk yang di beli sub holding anak perusahaan PT Pertamina itu, kemudian dilakukan blending (Penggabungan) antar produk ron 90 (Pertalet) di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 (Pertamax) dan hal tersebut tidak diperbolehkan;
Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up (penaikan harga) kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan Tersangka MKAR CEO PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut;.
Dilansir dari Kejagung RI, 7 orang Tersangka sudah di tahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Selatan. Perkara Dugaan Korupsi yang di taksir merugikan negara sebesar 197,3 ini merupakan skandal Mega Korupsi yang ke sekian kalinya terjadi di Indonesia. Kasus ini saat ini sedang dalam proses pengembangan penyidikan Kejagung RI.