
Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Kementrian Pekerjaan Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rabu, (07/05/2025).
Pojokdesa.id – JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah unsur lembaga penyelenggara urusan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, di Indonesia DPR merupakan unsur lembaga negara yang menjadi perpanjangan dari rakyat.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Tiga fungsi DPR miliki wewenang dan fungsi yakni Fungsi Legislasi membuat kebijakan undang-undang. Fungsi membahas, menyetujui dan menolak usulan anggaran oleh Pemerintah/Presiden serta Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan undang-undang dan anggaran.
Melaksanakan wewenang dan fungsi tersebut Komisi V DPR yang membidangi urusan penyelenggaraan pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan dan pembangunan desa menggelar Rapat Kerja bersama Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Gedung Kantor DPR, Senayan Jakarta Pusat, pada Rabu, (08/05/2025) tersebut membahas perkembangan pelaksanaan program kementrian pekerjaan umum RI, sebelum dan sesudah
Rapat Kerja tersebut dihadiri jajaran Anggota DPR di Komisi V beserta Mentri dan jajaran Kementrian PU RI. Lazarus, Ketua Komisi V DPR yang memimpin jalan Raker kali ini kaget saat mendengar pemaparan yang disampaikan Mentri PU RI, Dodi Hanggodo.
Ketua Komisi V DPR itu kaget saat Ia mengetahui terjadi perubahan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari semula berjumlah Rp. 50,48 triliun menjadi Rp 73,76 triliun.
Ia menilai perubahan/penambahan anggaran Kementrian PU sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR yang membidangi urusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi di Indonesia.
“Kami jajaran pimpinan dan anggota komisi V DPR khususnya saya sendiri belum tau pak kalau ada tambahan anggaran dari semula yang sudah kita sepakati bersama 50,48 triliun pada rapat pada 13 Februari 2025 lalu, tiba tiba sekarang berubah 73,76 triliun tanpa memberitahu secara resmi kepada kami komisi V DPR”. Ungkapnya.
Lasarus Ketua Komisi V DPR yang memimpin jalannya Raker tersebut mengatakan ada mekanisme yang harus di tempuh dalam proses bernegara.
“Terdapat penambahan anggaran tanpa pemberitahuan kepada DPR bisa melanggar prinsip bernegara dalam demokrasi”. Ujar Lazarus mengingatkan Mentri PU RI Dodi Hanggodo dalam Raker di Komisi V DPR. Rabu, (07/05/2025).
Dihujani intrupsi oleh anggota dan ketua Komisi V DPR, Menteri PU RI Dody Hanggodo mengaku salah dan meminta maaf kepada Komisi V DPR. Ia mengaku tidak memahami soal mekanisme yang harus ditempuh dalam proses anggaran.
“Saya mohon maaf bapak pimpinan, ini salah saya karena tidak bersurat memberitahu Komisi V DPR setelah blokir anggaran di buka karena saya tidak begitu paham mekanisme yang harus dilakukan”. Ujar Mentri PU Dodi Hanggodo di Raker bersama Komisi V DPR. Rabu, (07/05/2025).
Pengakuan polos’ Menteri PU yang menyatakan tidak memahami mekanisme penganggaran kepada Komisi V DPR tersebut membuat geram pimpinan dan anggota DPR Komisi V DPR.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan dari Mentri PU, Dodi Hanggodo di Raker bersama Komisi V DPR tersebut juga memberikan gambaran bahwa proses pembukaan dan pencairan anggaran yang semula 50,38 triliun bertambah menjadi 73.76 triliun di Kementrian PU RI tanpa melakukan pemberitahuan resmi kepada DPR menggambarkan buruknya tata kelola dalam proses penyelenggaraan urusan pemerintah.
Di lansir dari Parlemen DPR RI, Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementrian PU RI membahas Program Kerja APBN Tahun Anggaran 2025, Pagu Anggaran Sebelum dan sesudah efisiensi, di mulai dari pukul 09.00 Wib.
Raker yang sempat di berhentikan sejenak atas intrupsi pimpinan dan anggota DPR Komisi V ini akhirnya selesai pada pukul 17.00 Wib. Komisi V DPR dan Kementrian PU RI sepakat akan menggelar rapat berikutnya untuk membahas penyesuaian anggaran dan program Kementrian Pekerjaan Umum RI. Jakarta, (07/05/2025). Pojokdesa.id.