
Abdul Haris, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM/Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak.
Pojokdesa.id – Pontianak. Kamis, 9 Januari 2025 secara serentak Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia termasuk KPU Kota Pontianak telah melakukan penetepan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin 3 Februari 2025 kemarin. Jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota negara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Secara umum proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat dikatakan berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Di Kota Pontianak khususnya tidak ditemukan persoalan yang begitu pelik, baik pada saat tahapan pendaftaran, pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari TPS, PPK dan KPU Kota Pontianak dilakukan.
Pilkada 2024 menjadi salah satu agenda politik penting di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak. Sebagai ibu kota provinsi dengan dinamika sosial yang beragam, Kota Pontianak menghadirkan berbagai tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lalu. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 di Pontianak diperlukan untuk memahami aspek-aspek keberhasilan maupun kekurangannya, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran untuk kualitas pemilu dan pilkada semangkin baik di masa depan.
Persiapan dan Pelaksanaan Teknis
Salah satu hal penting untuk dilakukan evaluasi dari penyelenggaraan pilkada 2024 di Kota Pontianak adalah kesiapan teknis penyelenggaraan yang dilakukan oleh jajaran KPU mulai dari level Kota Pontianak, PPK di Kecamatan, PPS di Kelurahan, dan KPPS di TPS.
Meski dapat dinilai para petugas telah menjalankan tugas dengan baik, Jajaran KPPS kedepan masih diperlukan peningkatan kualitas pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme dalam menyelanggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
Pendistribusian C-Pemberitahuan, pendirian TPS, klasifikasi pemilih, penghitungan suara, dan pengisian formulir menjadi beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi. Dalam praktiknya masih ditemukan beberapa petugas yang masih ragu untuk melaksanakan tugasnya sehingga harus berkonsultasi ke PPS atau berkoordinasi antara petugas KPPS yang satu dengan yang lain.
Kedepan durasi waktu bimtek harus lebih panjang, jumlah peserta bimtek yang efektif dengan ruanganya, fasilitator yang berkualitas dan materi bimbingan teknis yang disampaikan kepada KPPS harus lebih mudah di pahami sehingga dalam praktek di lapangan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya terjadi.
Pemilu dan Pilkada Serentak
Penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang diselenggarakan serentak di tahun yang sama perlu menjadi bahan evaluasi yang tak kalah penting untuk masa yang akan datang.
Beririsanya tahapan pemilu dan pilkada dalam satu tahun yang sama, sangat dirasakan sekali mengakibatkan berkurangnya kualitas dan kefokusan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih terhadap pilkada.
Para penyelenggara pemilu yang seharusnya mempersiapkan dan menjalankan tahapan pilkada masih harus menyelesaikan tahapan pemilu yang belum berakhir. Keserentakan pemilu dan pilkada ditahun yang sama ini membuat beban kerja bagi penyelenggara menjadi semangkin berat akibatnya potensi kesalahan administrasi dan pelanggaran prosedur sangat mungkin terjadi.
Disisi lain akibat dari singkatnya tahapan pilkada yang telah ditetapkan, calon gubernur dan wakil gubernur, dan calon walikota dan wakil walikota yang akan berkontestasi tidak diisi banyak pilihan figur yang mampu memimpin Kota Pontianak kedepan, diakibatkan figur-figur potensial baru saja mengikuti pemilu dan terpilih, sehingga sulit baginya harus mundur dari anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kota.
Dampak keserentakan pemilu dan pilkada yang paling di menonjol menurut Riko Noviantoro Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships adalah Masyarakat mengalami kejenuhan politik yang berdampak terhadap rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
Partisipasi Pemilih
Hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Pontianak secara berjenjang menunjukan bahwa tingkat pasrtisipasi pemilih di Pilkada tahun 2024 di Kota Pontianak sebesar 53,33 % jauh lebih kecil dibanding partisipasi pemilih pada pemilu 2024 di Kota Pontianak yang mencapai 81,8 %. Rendahnya partisipasi pemilih di Pontianak ini sebenarnya terjadi juga di banyak daerah di Indonesia seperti di Kota Batam partisipasi pemilih 48,29% sedangkan di Kota Medan tingkat partisipasi pemilihnya jauh lebih rendah hanya sebesar 34,65%.
Fenomena rendahnya partisipasi pemilih adalah masalah serius yang harus dilakukan evaluasi. Rendahnya partisipasi pada pilkada 2024 dipengaruhi banyak faktor seperti minimnya figur calon, pendeknya masa kampanye, dan jauhnya lokasi TPS yang disebabkan oleh pemadatan pemilih per TPS dalam pilkada 2024 di Kota Pontianak yang rata-rata berjumlah 529 pemilih per TPS.
Diperlukan upaya komprehensif dari penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan masyarakat agar partisipasi pemilih semangkin baik di masa yang akan datang. Catatan-catatan diatas adalah potret kecil dari banyaknya problematika di lapangan selama penyelenggaraan pilkada tahun 2024 di Kota Pontianak yang kedepan harus dilakukan evaluasi agar kualitas dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada semangkin baik sebagaimana istilah al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah (Menjaga hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Namun lebih penting dari seluruh proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Pontianak yang telah sukses di jalankan, Kita berharap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak yang terpilih dapat memimpin dan mensejahterakan masyarakat Kota Pontianak dan Kalimantan Barat pada umumnya.
Oleh ; ABDUL HARIS
(Anggota KPU Kota Pontianak)